Kamis, 05 April 2012

bentuk dan sistem pemerintahan

BENTUK DAN SISTEM PEMERINTAHAN 

INDONESIA


1. Pengertian Sistem Pemerintahan
Pada prinsipnya sistem pemerintahan itu mengacu pada bentuk hubungan antara lembaga legislatif dengan lembaga eksekutif (Sri Soemantri, 1981:76). Sir Walter Bagehot (1955) kemudian membedakan antara sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial. Meskipun sebenarnya Bagehot hanya sekedar mencoba untuk memperbandingkan antara sistem yang berlaku di Inggris dan di Amerika Serikat, namun pembedaan ini lalu menjadi klasifikasi pokok bagi sistem pemerintahan itu sendiri.

Namun demikian uraian tentang sistem pemerintah Indonesia di sini akan sedikit diperluas. Tidak hanya meliputi hubungan antara Presiden yang merupakan lembaga eksekutif dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif semata. Uraian di sini juga akan meliputi penjelasan sekedarnya tentang lembaga-lembaga ketatanegaraan Indonesia yang lain.

2. Perbandingan antara Indische Staatsregeling dengan UUD 1945
Rupanya secara umum telah diyakini bahwa sistem pemerintahan Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) itu adalah sistem presidensial. Keyakinan ini secara yuridis samasekali tidak berdasar. Tidak ada dasar argumentasi yang jelas atas keyakinan ini.

Apabila diteliti kembali struktur dan sejarah penyusunan UUD 1945 maka tampaklah bahwa sebenarnya sistem pemerintahan yang dianut oleh UUD 1945 itu adalah sistem campuran. Namun sistem campuran ini bukan campuran antara sistem presidensial model Amerika Serikat dan sistem parlementer model Inggris. Sistem campuran yang dianut oleh UUD 1945 adalah sistem pemerintah­an campuran model Indische Staatsregeling (‘konstitusi’ kolonial Hindia Belanda) dengan sistem pemerintahan sosialis model Uni Sovyet.

Semua lembaga negara kecuali Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), merupakan turunan langsung dari lembaga-lembaga pemerintahan Hindia Belanda dahulu, yang berkembang melalui pengalaman sejarahnya sendiri sejak zaman VOC. Sementara itu, sesuai dengan keterangan Muhammad Yamin (1971) yang tidak lain adalah pengusulnya, MPR itu dibentuk dengan mengikuti lembaga negara Uni Sovyet yang disebut Sovyet Tertinggi. Secara ringkas, maka apabila lembaga-lembaga pemerintahan Hindia Belanda menurut Indische Staatsregeling dan lembaga-lembaga negara Indonesia menurut UUD 1945 tersebut disejajarkan, maka akan tampak sebagai berikut:

Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sovyet Tertinggi
Presiden/Wakil Presiden
Gouverneur Generaal/
            Luitenant Gouverneur Generaal
Dewan Pertimbangan Agung
Raad van Nederlandsch-Indie
Dewan Perwakilan Rakyat
Volksraad
Badan Pemeriksa Keuangan
Algemene Rekenkamer
Mahkamah Agung
Hooggerechtshof van Nederlandsch-Indie
3. Hubungan antara Presiden dengan DPR
Alur berpikir seperti terurai di atas dapatlah membantu kita untuk memahami mengapa Presiden menurut UUD 1945 (sebelum amandemen) itu memiliki kekuasaan yang luar biasa besar. Hal ini dapat dimengerti, sebab Gouverneur Generaal, yang kekuasaannya ditiru oleh UUD 1945 dalam bentuk kekuasaan Presiden itu, adalah viceroy Belanda. Di tangan Gouvernuer Generaal-lah, kekuasaan tertinggi atas Hindia Belanda itu terletak. Atas dasar itulah maka dapat dimengerti bahwa Presiden menurut UUD 1945 (sebelum amandemen) itu relatifomnipotent.

Di lain pihak, DPR yang merupakan turunan Volksraad-pun tidak dapat melepaskan diri dari sifat-sifat Volksraad itu sendiri. Volksraad pada masa penjajahan Belanda itu dibentuk sebagai ‘wakil’ rakyat Hindia Belanda, yang berhadapan dengan Gouverneur Generaal yang mewakili Mahkota Belanda itu. Fungsi Volksraad dengan demikian pertama-tama adalah sebagai lembaga pengawas pemerintahan kolonial Hindia Belanda, bukan sebagai lembaga legislatif. Lembaga legislatif Hindia Belanda tetaplah Gouverneur Generaal itu sendiri. Pola hubungan ini diikuti oleh UUD 1945 (sebelum amandemen). DPR pertama-tama adalah lembaga pengawas Presiden, dan bukan lembaga legislatif. Lembaga legislatif menurut UUD 1945 adalah Presiden (bersama dengan DPR).

Namun dalam Sidangnya pada tanggal 19 Oktober 1999 MPR membatasi kekuasaan Presiden, dan mengalihkan kekuasaan legislatif dari Presiden bersama DPR tersebut kepada DPR (bersama Presiden). Konstruksi konstitusional ini lebih mirip dengan konstruksi model Inggris. Kekuasaan legislatif di Inggris sepenuh­nya ada di tangan Parliament, meskipun pengesahan secara nominal tetap ada di tangan Raja. Presiden dengan demikian bertindak sebagai the ‘royal’ gouvernment, dan DPR bertindak sebagai the loyal opposition.

4. Kedudukan MPR
Pada awalnya MPR mempunyai fungsi yang presis sama dengan fungsi Sovyet Tertinggi di Uni Sovyet atau Majelis Nasional di Republik Tiongkok (yang masih lestari berlaku di Taiwan dan Republik Rakyat Cina itu). MPR seperti halnya Sovyet Tertinggi maupun Majelis Nasional merupakan pelaksana Kedaulatan Rakyat. Dalam rangka itu MPR membuat Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang akan menjadi pedoman kerja pemerintahan selama lima tahun ke depan.

Akan tetapi MPR pada prinsipnya tidak dapat menyelenggarakan pemerintahan yang sebenarnya merupakan kewenangannya itu. Untuk itu maka MPR memberikan mandat pemerintahan itu kepada Kepala Negara (yang bergelar Presiden itu). Itu sebabnya maka maka Kepala Negara merupakan Mandataris MPR, yang tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR. Hal inilah yang mendasari kewenangan Presiden untuk melaksanakan tugas pemerintahan di Indonesia itu. Hal ini mirip dengan sistem di Uni Sovyet pula. Sovyet Tertinggi menyerahkan mandat pemerintahan kepada Presidium Sovyet Tertinggi, yang bersifat kolektif itu (Denisov, A. dan M. Kirichenko, 1960).

Lebih jauh, dengan demikian tidaklah tepat apabila dikatakan bahwa Presiden itu berfungsi sebagai Kepala Negara seperti halnya sistem presidensial model Amerika Serikat (Thomas James Norton, 1945). Berdasarkan Penjelasan Umum UUD 1945, MPR memegang kekuasaan negara yang tertinggi. Untuk kemudian MPR mengangkat Kepala Negara yang bergelar Presiden itu. Dengan demikian jabatan yang menjalankan pemerintahan itu adalah Kepala Negara, sedangkan Presiden itu hanyalah gelar dari Kepala Negara Indonesia semata. Sebaliknya tidak tepat pula apabila dikatakan bahwa Presiden Indonesia itu juga merangkap sebagai Kepala Pemerintahan seperti Perdana Menteri Inggris (William A. Robson, 1948 dan Wade, E.C.S & Godfrey Phillips, 1970). Hal ini mengingat bahwa Presiden Indonesia itu mendapat mandat pemerintahan dari Pemegang Kedaulatan Rakyat, dan bukan dari Parlemen.

Namun politik hukum Indonesia sejak Masa Reformasi telah mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia secara signifikan. Ada upaya untuk melakukan amerikanisasi sistem pemerintahan Indonesia. Sejak awal masa Reformasi, ada upaya nyata untuk menghapus eksistensi MPR ini, dan diubah menjadi sistem pemerintahan model Amerika Serikat. Pada ini muncul lembaga negara yang samasekali baru, yaitu Dewan Perwakilan Daerah. Secara politis, lembaga ini merupakan akomodasi dari hilangnya Fraksi Daerah dalam susunan MPR. Akan tetapi dari sudut kelembagaan itu sendiri, lembaga baru ini menjadi semacam lembaga Senate dalam susunan Congress di Amerika Serikat. Dengan demikian susunan MPR itu sendiri terdiri atas DPR dan DPD, mirip dengan susunan Congress, yang terdiri atas Senate dan House of Representatives itu. Bedanya, DPD di Indonesia itu tidak diberi kewenangan apapun, kecuali hanya memberi usulan dan pertimbangan. Sesuatu yang sangat tidak efisien dan efektif. Masalahnya mengapa Indonesia harus mengacu pada sistem Amerika Serikat? Entahlah. Seringkali muncul pertanyaan ironik: mengapa sistem pemerintahan Indonesia tersebut tidak mengacu saja pada Uganda atau Nepal misalnya, sebagai sesama negara yang berdaulat?

5. Eksistensi Penasehat Presiden
Reformasi sistem pemerintahan Indonesia di Masa Refomasi seperti terurai di atas ditandai pula dengan sebuah dagelan konstitutif. Melalui Amandemen Keempat pada tanggal 10 Agustus 2002 Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagai lembaga pemasehat Presiden dihapus. Namun pada saat yang sama dibentuklah Dewan Pertimbangan Presiden (DPP). Masalahnya, perbedaan antara kedua lembaga ini hanya pada istilah ‘Agung’ dan istilah ‘Presiden’ semata. Tidak lebih, tidak kurang. Hal ini menunjukkan bahwa perancang perubahan ini samasekali tidak mengacu pada sejarah lembaga prestisius ini, dan rupanya juga tidak pernah mempelajari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967, tentang Dewan Pertimbangan Agung itu sendiri.

Perlu diketahui bahwa lembaga pemasehat Kepala Negara semacam ini merupakan suatu lembaga kenegaraan purba yang telah ada sejak masa Romawi dahulu. Para kaisar Romawi itu senantiasa didampingi oleh sekelompok penasehat yang tergabung dalam Curia Regis. Lembaga pendamping Kepala Negara ini tetap bertahan hingga dewasa ini di pelbagai negara. Di Inggris terdapat Privy Council yang merupakan pendamping Kepala Negara Inggris (King/Queen). Pada masa sebelum Revolusi Perancis dikenal lembaga conseil du roy, yang pada masa Napoleon diganti menjadi conseil d’etat. Di Belanda terdapat Raad van State, dan di Malaysia serta di Brunai dikenal lembagaDewan Raja.

Pada hakekatnya bersama dengan kepala negara, lembaga penasehat ini merupakan sistem pemerintahan purba. Sistem pemerintahan ini baru memiliki sistem pemerintahan pembanding sejak munculnya teori Trias Politika, yang diterapkan di Amerika Serikat atas dasar Konstitusi Amerika Serikat itu sendiri. Pada saat membentuk sistem organisasi dagangnya VOC-pun juga mengikuti pola ini. Gouverneur Generaalmengendalikan reksa dagangnya di seberang lautan (overzee)  bersama dengan Raad van Indie (Kleintjes, Ph., 1932 & Schrieke, J.J., 1938-1939). Pada masa pemerintahan jajahan Hindia Belanda lembaga ini berubah nama menjadi Raad van Nederlandsch-Indie. Sedemikian prestisius dan terhormatnya kedudukan lembaga pendamping Gubernur Jenderal ini, sehingga Kleintjes (1932) menempatkan Raad van Nederlandsch-Indie ini sejajar dengan jabatan Gubernur Jenderal itu sendiri.

Inilah rupanya yang mendasari Ketetapan MPRS nomor XX/MPRS/1966, tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia, menempatkan DPA sejajar dengan Presiden sebagai sesama lembaga tinggi negara. Akan tetapi apapun posisinya, baik DPA maupun DPP merupakan lembaga pendamping Presiden. Tidak ada perubahan fungsi sedikitpun antara keduanya. Hal ini tampak jelas dalam pengaturan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1963 tersebut di atas. Jadi, tidak ada dasar akademik yang signifikan sedikitpun untuk menghapus DPA dan mengubahnya menjadi DPP itu. Tidak lebih daripada sekedar dagelan konstitusional itu tadi.

6. Sistem Keuangan Negara
Adapun mengenai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jelas lembaga kenegaraan ini mengam­bil alih fungsi Algemeene Rekenkamer. BahkanIndische Comptabilietswet (ICW) dan Indische Bedrijvenswet (IBW) tetap lestari menjadi acuan kerja BPK sampai munculnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara. Bahkan Soepomo sendiri secara eksplisit mengatakan bahwa badan ini '... dulu dinamakan Rekenkamer, ...' (Muhammad Yamin, 1971:311).

Selanjutnya, kedudukan BPK ini terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah. Akan tetapi tidak berdiri di atas Pemerintah. Lebih jauh hasil pemeriksaan BPK itu diberitahukan kepada DPR (Bonar Sidjabat, 1968:9-10; Muhammad Yamin, 1971:308-311). Artinya, BPK hanya wajib melaporkan hasil pemeriksaannya kepada DPR. Dengan demikian BPK merupakan badan yang mandiri, serta bukan bawahan DPR. Hal yang sama dijumpai pula pada hubungan kerja antara Algemeene Rekenkamer dengan Volksraad.

7. Kekuasaan Kehakiman
Sama halnya dengan BPK, Mahkamah Agung juga mengam­bil alih fungsi Hooggerechtshof van Nederlandsch-Indie. Ketentuan-ketentuan tentang kekuasaan kehakiman warisan Hindia Belanda diambil alih pula ke dalam sistem hukum tentang kekuasaan kehakiman Indonesia beberapa waktu lamanya sampai terbentuk ketentuan yang baru. Bedanya, pada masa penjajahan Belanda dahulu, terdapat dualisme susunan kekuasaan kehakiman ini. Ada Europeesche Rechtsspraak yang menangani pelbagai perkara golongan Eropa, dan ada pulaIndische Rechtssspraak yang menangani perkara-perkara golongan inlanders (pribumi). Kelak pada masa penjajahan Jepang, dualisme ini dihapus.

Selain itu, pada masa penjajahan Belanda, badan peradilan agama merupakan badan peradilan khusus yang tidak berdiri sendiri. Artinya, pada Pengadilan Landraad ada jabatan Penghoeloe yang menangani perkara-perkara agama Islam, atas nama Ketua Landraad setempat. Hal ini tetap berlangsung di Pengadilan Negeri di masa Kemerdekaan. Perkara-perkara agama itu masih memerlukan fiat eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri manakala hendak dilakukan eksekusi. Hal ini baru berakhir tahun 1989 dengan munculnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, tentang Peradilan Agama. Sejak itu Badan Peradilan Agama menjadi badan peradilan khusus yang berdiri sendiri, sejajar dengan badan peradilan Umum.

Pada masa Reformasi, muncul dua lembaga kehakiman yang baru. Kedua lembaga kehakiman tersebut adalah Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial, yang muncul pada Amandemen Ketiga pada tanggal 9 November 2001. Komisi Yudisial tersebut diharapkan dapat mengatasi permasalahan yang menyangkut mafia peradilan, sesuatu yang keberadaannya antara ada dan tiada itu. Sementara itu Mahkamah Konstitusi merupakan suatu lembaga antitesa atas buruknya kinerja lembaga peradilan itu sendiri yang berpuncak pada Mahkamah Agung itu.

NEGARA KESATUAN
HANYA ADA SATU PEMERINTAH PUSAT YANG MENGATUR SELURUH DAERAH
PEMERINTAH PUSAT MEMILIKI WEWENANG DALAM NEGARANYA
NEGARA KONFEDERASI.
SAMA DENGAN NEGARA FEDERASI YAITU KEWENANGAN PEMERINTAH NEGARA FEDERASI DAN NEG BAGIAN DIATUR DALAM KONSTITUSI
PERBEDAANNYA: PERATURAN PED DAPAT MENGIKAT LANGSUNG NEG ANGGOTA FED.
PERATURAN NEG KONFEDERASI TIDAK MENGIKAT NEGARA BAGIAN SEBELUM DISAHKAN OLEH NEGARA BAGIAN TERSEBUT
BENTUK NEGARA RI
1945 – 1949 “KESATUAN” (PS 1 (1) UUD 1945
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik
27 DES 1949 – 16 AGUSTUS 1950 “FEDERASI”
Alenia ke 3 Mukadimah Konstitusi RIS 1949 : maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam Negara yang berbentuk FEDERASI
Pasal 1 (1) : Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk republik FEDERASI

17 AGUSTUS 1950 – 4 JULI 1959 “NEGARA KESATUAN”
Alenia 3 Pembukaan UUDS 1950 maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam Negara yang berbentuk REPUBLIK KESATUAN
PS 1 (1) : Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk KESATUAN
DEKRIT 5 JULI 1959 = KEMBALI KE UUD 1945 = BENTUK NEGARA : NEGARA KESATUAN
AMANDEMEN UUD 1945 1999-2002 ‘KESATUAN”
PS 1 (1) Negara Indonesia adalah negara yang berbentuk republik.
PS 18 (1,2)
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsiitu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyaipemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. **
2. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. **)

BENTUK PEMERINTAHAN RI
ISTILAH BENTUK PEMERINTAHAN MENUNJUK KEPADA SIAPAKAH YANG MENJADI KEPALA NEGARA
JIKA YANG MEMIMPIN NEGARA RAJA MAKA BENTUK PEMERINTAHANNYA ADALAH KERAJAAN
JIKA PEMIMPIN NEGARA DIPILIH OLEH RAKYAT / MPR MAKA BENTUK PEMERINTAHANNYA ADALAH REPUBLIK

Empat konstitusi yang pernah sedang belaku di indonesia menyatakan bentuk pemerintahan indonesia adalah “REPUBLIK”
Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 : Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh oleh Majelis Permusyawaratan rakyat dengan suara yang terbanyak” = pemilihan presiden oleh MPR rakyat merupakan kedaulatan rakyat– menunjukkan bentuk pemerintahan “republik”
Pasal 69 (2) Konstitusi RIS : Kepala Negara yaitu Presiden dipilih oleh orang-orang yang dikuasakan oleh Pemerintah daerah-daerah bagian yg bersangkutan…..
Pasal 45 ayat (3) UUD S 1950 : KN, yaitu presiden dipilih menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
UUD Negara RI Tahun 1945 : Pasal 6 : Pemilihan Presiden dan wakil presiden dilakukan oleh rakyat
Ketiga Konstitusi tersebut memakai kata “dipilih” menunjukkan bahwa kepala Negara RI harus diisini dengan mekanisme pemilihan sebagai cerminan bentuk pemerintahan republik

SISTEM PEMERINTAHAN
SISTEM : sekelompok bagian-bagian yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud
Pemerintahan = perbuatan (cara, urusan ) memerintah.
Pemerintahan dalam dalam arti luas : segala ursn yg dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan yg tidak hanya menjalankan tugas eksekutif saja melainkan juga meliputi tugas tugas legislatif dan yudikatif.
Pemerintahan dalam arti sempit :
UUD 1945 = presiden yang dibantu oleh wapres dan menteri-menteri
UUDS 1950 = Presiden, wapres bersama-sama menteri-menteri
KRIS 1949 – Presiden dan bersama-sama menteri-menteri
Sistem Pemerintahan adalah : sekelompok organ (alat) pemerintah baik dalam arti luas maupun dalam arti sempit yang bekerja bersama-sama untuk mencapai tujuan dari pemerintah/negara itu.
Tujuan negara Indonesia ?

SECARA UMUM SISTEM PEERINTAHAN ITU ADA 2, YAITU
SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER
DAN SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENTIAL
Sistem Pemerintahan Parlementer
Pertama kali dilaksanakan oleh Britharia Raya – Malaysia, India dan lain-lain.
Ciri-cirinya adalah:
Kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri dibentuk oleh atau berdasarkan kekuatan dan atau kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen.
Para anggota kabinet mungkin seluruhnya anggota parlemen dan mungkin pula tidak seluruhnya dan mungkin pula seluruhnya bukan anggota parlemen.
Kabinet dengan ketuanya bertanggung jawab kepada parlemen. Apabila kabinet atau seorang atau beberapa orang anggotanya mendapat mosi tidak percaya dari parlemen maka kabinet atau seorang atau beberapa orang dari padanya harus mengundurkan diri;
Sebagai imbangan dapat dijatuhkan kabinet maka kepala negara (Presiden atau Raja atau Ratu) dengan saran dan nasihat Perdana Menteri dapat membubarkan parlemen. (Sri Soemantri, 1976 : 35)
SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENTIL
Sistem Pemerintahan Presidensial dilaksanakan di Negara Republik Amerika Serikat dan diikuti oleh negara lain di dunia termasuk Indonesia
Ciri-cirinya adalah:
Presiden adalah kepala eksekutif pemimpin kabinet yang semua anggota diangkat olehnya dan bertanggung jawab kepadanya.
Presiden sekaligus berkedudukan sebagai kepala negara dengan masa jabatan yang telah ditentukan dengan pasti oleh Undang-Undang Dasar
Presiden tidak dipilih oleh badan legislatif, tetapi oleh sejumlah pemilih. Oleh karena itu, ia bukan bagian dari badan legislatif.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada badan legislatif dan dalam hal ini tidak dapat dijatuhkan oleh badan legislatif
Sebagai imbangnya presiden tidak dapat atau tidak mempunyai wewenang membubarkan badan legislatif. (Sumbodo Tikok, 1988 : 275)

ISTILAH SISTEM PMERINTAHAN, MENGACU KEPADA PENGERTIAN HUBUNGAN LEGISLATIF (PARLEMEN) DAN EKSEKUTIF (PEMERINTAH).
JIKA EKSEKUTIF DIPILIH OLEH RAKYAT DAN BERTANGGUNGJAWAB KEPADA PARLEMEN DAN SEWAKTU-WAKTU DAPAT DIJATUHKAN OLEH PARLEMEN, MAKA SISTEM PEMERINTAHANNYA = PARLEMENTER.
JIKA EKSEKUTIF DIPILIH OLEH RAKYAT TETAPI SEBELUM HABIS MASA JABATANNYA PARLEMEN TIDAK DAPAT MENJATUHKANNYA MAKA SISTEM PEMERINTAHANNYA : PRESIDENTIIL

Dibawah UUD 1945 dikenal adanya lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara.
Lembaga tetinggi negara adalah : MPR
Lembaga tinggi negara : DPR, Presiden, BPK, DPA dan MA.
DPR dan MPR sama-sama merupakan lembaga legislatif.
DPR : mempunyai fungsi membentuk dan menetapkan UU (lembaga legislatif sehari-hari)
MPR : memiliki wewenang membentuk aturan dasar (lembaga legislatif tertinggi)
Keanggotaan MPR : DPR, utusan daerah, utusan organsiasi kekuatan sosial politik, dan utusan golongan

Tugas dan wewenang MPR:
Membuat aturan dasar
Menetapan GBHN
Memilih Presiden dan Wakil Presiden

Presiden dipilih dan diangkat oleh MPR
MPR = pemegang kekuasaan negara tertinggi
Presiden mandataris MPR
Presiden tunduk dan bertanggungjawab kepada MPR
Presiden untergeordnet kepada Majelis

Kelima aspek tersebut diatas menunjukan sistem pemerintah Indonesia dibawah UUD 1945 adalah adanya aspek Parlementer karena:
Presiden sbg badan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif (MPR).


Disisi lain:
Pasal 4 dan 17 UUD 1945 : Presiden RI memegang kekuasaan pemerintah dan dalam menjalankan kekuasaan pemerintah, Presiden dibantu oleh WP dan menteri-menteri negara
MN diangkat/diberhentikan oleh Presiden
Presiden (Kepala Pemerinatahan/KN dengan masa jabatan 5 (lima) tahun
Dari penjelasan ini, Indonesia menganut sistem Pemerintahan Presidensial

Menurut Sri Sumatri : “sistem campuran”
sistem pemerintahan Indonesia menganut sistem Campuran -> ada segi-segi parlementer dan ada pula segi2 presidentialnya.
Menurut Muchsan : Majelis = karena Segala sesuatunya berporos pada MPR sbg Lembaga Tertinggi dan sbg pemegang kedaulatan rakyat.
Ada 4 alasan:
Penyelenggara negara pelaksana kedaulatan rakyat adalah MPR
Penyelenggara negara berbentuk Kepala Negara adalah Mandataris MPR
Penyelenggara negara Pembentuk undang-undang Mandataris MPR bersama-sama dengan DPR
Penentu terakhir dalam pengawasan jalannya Pemerintahan adalah MPR

Menurut DASRIL RADJAB: sistem Mandatris
Presiden Penyelenggara Pemerintahan dibawah majelis
Presiden memegang kekuasaan membentuk UU dengan persetujuan DPR sebagai bagian dari MPR
Presiden adlh mandataris MPR
Mandataris hrs mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan kenegaraan kepada MPR seluruh keg keneg kepada MPR dan tidak kepada DPR ataupun langsung kepada rakyat

Prinsip Sistem Pemerintahan RI Menurut UUD 1945
Indonesia ialah negara yang berdasrakan hukum (rechsttaat)
Sistem konstitusional
Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yag tertinggi dibawah MPR
Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR
Menteri Negera : pembantu presiden dan tidak betanggungjawab kepada DPR
Kekuasaan negara tidak terbatas.
Prinsip Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum (rechsttaat)
Abu Daud Busroh: segala kewenangan an tindakan-tindakan alat-alat perlengkapan negara atau penguasa diatur oleh hukum.
Hukum : yang mencapai keadilan dalam masyarakat
D. Notohamidjojo: Negara Hukum ialah dimana pemerintah dan semua pejabat2 umum mulai dari Presiden, para Menteri, kepala2 lembaga pemerintah lain, pegawai, hakim, jaksa, anggota legislatif, semuanya dalam menjalankan tugasnya di dalam dan diluar jam kantor taat kepada hukum, mengambil keputusan2 jabatan menurut hati nuraninya, sesuai dengan hukum.

Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum:
Penjelasan umum UUD 1945 : Negara kesatuan RI berdasrakan atas hukum (rechtsstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat)
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 : Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah MA dan lain-lain.
Pasal 27 (1) UUD 1945 : segala warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya.

Dalam Ilmu pengetahuan (teoritis) negara hukum mengenal dua konsep, yaitu
Konsep Eropa Kontinental (rechtsstaat)
Konsep Anglosaxon (rule of law)

Menurut Stahl (eropa kontinental) Unsur2 negara hukum (rechtsstaat) adalah sebagai berikut:
Adanya pengakuan HAM
Adanya pemisahan kekuasaan
Pemerintahan berdasarakan peraturan-peraturan.
Adanya peradilan tata Usaha Negara

Menurut AV Dicey (anglo saxon) unsur-unsur negara hukum (rule of law) itu adalh sbb :
HAM dijamin oleh UU
Persamaan kedudukan di muka hukum
Supremasi aturan-aturan hukum dan tidak adanya kesewenang-wenangan tanpa aturan yang jelas.

Berdasarkan pertemuan ahli hukum di bangkok tahun 1965 telah memperluas makna atau syarat Rule of law tersebut, yaitu:
Adanya perlindungan konstitusional
Adanya kehakiman yang bebas dan tidak memilihak.
Pemilihan umum yang bebas
Kebebasan untuk menyatakan pendapat
Kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi dan beroperasi
Pendidikan warga negara
Sistem Pemerintahan Konstitusional
Konstitional” berarti segala sesuatu diatur dan sesuai konstutusi negara, dengan kata lain segala tindakan atau perilaku seseorang maupun penguasa berupa kebijakan didasarkan konstitusi (aturan dasar negara)
Jadi pada dasarnya sama dengan pemerintahan berdasarkan atas hukum

Negara konstitusional : negara yang memiliki kekuasaan-kekuasaan untuk memerintah, hak-hak pihak yang diperintah (rakyat), dan hubungan diantara keduanya diatur dalam konstitusi negara itu CF Strong)
Taufiqurohman Syahuri : negara konstitusional adalah suatu negara:
melindungi dan menjamin terselenggaranya hak-hak asasi manusia dan hak-hak sipil lainnya
membatasi kekuasaan pemerintahannya secara berimbang antara kepentingan penyelenggara negara dan warga negaranya.
Pembatasan itu tertuang di dalam suatu konstitusi.

Adnan Buyung Nasution : Pemerintahan yang konstitusional adalah memperluas partisipasi politik, memberi kekuasaan legislatif pada rakyat, menolak pemerintahan otoriter dsb
Suatu negara dikatakan negara konstitusional minimal memiliki 3 syarat, yaitu
adanya konstitusi yang konstitusional,
adanya kerangka dasar penyelenggaraan negara beradasarkan konstitusi, dan
adanya penegakan konstitusi.

Suatu konstitusi dikatakan konstitusional dapat dilihat dari pada hakikat konstitusi itu, tujuan pembentukaan konstitusi itu, kedudukan konstitusi itu, fungsi konstitusi itu dan materi muatan konstitusi suatu negara itu. (sudah dibahas dalam materi konstitusi)

Konstitusi sebagai kerangka dasar Penyelenggaraan Negara artinya konstitusi itu membatasi lembaga negara mulai dari pembentukannya sampai dengan pelaksanaan dan tugasnya
Menurut Gothom Arya[1] Suatu negara dikatakan negara konstitusional memiliki badan-badan konstitusional yaitu organ-organ negara yang dibentuk oleh konstitusi/undangundang untuk menjalankan kekuasaan negara sebagaimana ditetapkan oleh konstitusi.

Badan-badan konstitusional bisa diklasifikasi sebagai berikut
Badan-badan konstitusional yang merupakan organ-organ politis, seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Senat dan Dewan Menteri.
Badan-badan konstitusional yang merupakan organ-organ hukum, seperti Pengadilan Konstitusional, Pengadilan umum dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Badan-badan konstitusional yang memastikan adanya transparansi dan integritas dalam menjalankan kekuasaan negara, seperti Komisi Pemilihan, Ombudsman, Komisi Nasional untuk Hak-hak Asasi Manusia, Komisi Nasional untuk Memberantas Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan Negara.

Penegakan Konstitusional.
Suatu badan yang secara konstitusional telah dipercaya oleh konstitusi untuk membuat suatu produk hukum namun sebagai individu ia tetap sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kekeliruan dan kesalahan dalam menetapkan suatu produk hukum.
Untuk mencegah tidak terjadi penyimpangan suatu tindakan penyelenggara negara keberadaan Mahakamah Konstitusi sangat diperlukan untuk menegakkan konstitusi.
Mahkamah Konstistusi adalah suatu lembaga negara yang dibentuk oleh konstistusi untuk penjaga pelaksanaan konstitusi (the guardian of the constitution) dan berperan optimal dalam mewujudkan demokratisasi dalam sistem ketatanegaraan
Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
Pasal 1 (2) UUD 1945 : kedaulatan adalah ditanagn rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR
Pasal 1 (2) KRIS 1949 : kek Pmrth bersama-sama dengn DPR dan Senat.
Pasal 1 (2) UUDS 1950 : Kedaulatan RI adalah ditangan Rakyat dan dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama DPR
Ketiga UUD tsb : yang berdaulat itu adalah rayat sdgkn yg melakukannya berbeda:
UUD 1945 : MPR yang memegang kedaulatan rakyat tertinggi (supremacy)
Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yag tertinggi dibawah MPR
Pemahaman tersebut diatas bukan secara struktural melainkan secara fungsional
Penjelasan umum UUD 1945 : Kekuasaan dan tanggungjawab adalah ditangan Presiden
Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR
Pasal 6 (2) UUD 45 dan penejlasannya: P dan WP dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak – presiden harus bertanggungjawab kepada MPR
Presiden harus dapat bekerjasama dengan DPR:
DPR, seluruhnya adalah Majelis : berkwajiban mengawasi tindakan Presiden dalam pelaksanaan Haluan Negara
Bila DPR memandang Presiden telah melanggar Haluan negara, DPR dapat menyampaikan memorandom untuk mengingatkan presiden
Memorandum kedua (3 bulan)
DPR dapat meminta majelis untuk bersidang meminta pertanggungjawaban Presiden (1 bulan tdk dindahkan))
Menteri Negera : pembantu presiden dan tidak betanggungjawab kepada DPR
Diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (Pasal 17 UUD 45)
Penjelasan Umum UUD 1945 : Menteri tidak bertanggungjawab kepada DPR.
Menteri secara keseluruhan – disebut dewan menteri – anggota kabinet

Kabinet ditinjau dari segi yang bertang gungjawab atas pelaksanaan tugs2 eksekutif terdiri dari 2 macam kabinet:
Kabinet menistrial
Tugas2 eksekutif dipertanggungjaban oleh para menter.
KN sbg pimpinan pucuk pemerintahan tidak dapat diganggu gugat, dianggap tidak pernah berbuat salah
Di Indonesia pernah dipraktekan masa kabinet Syahrir I – maklumat Pmerintah 14 11 1945
Kabinet Presidential
Tugas eksekutif kabinet dipertanggungjawbakan oleh presiden

Kabinet ditinjau dari dicampuri secara politis atau tidaknya suatu pembentukan oleh parlemen.
Kabinet Parlementer, pembentukan kabinet dicampuri oleh Parlementer.
Presiden melakukan dengar pendapat dengan tokoh politik, lalu membentuk tim formatur.
Tim formatur mencari dukungan tokoh di parlemen – untuk menjadi Perdana Menteri
Kabinet Ali-Rum-Idham (Ali Sastro Amidjojo, Muhammad Rum, Idham Khalid) 2 Maret 1956
Kabinet Ekstra Parlementer : suatu kabinet yang pembentukannya diluar campur tangan parlemen.
Presiden memilih tokoh2 untuk melaksanakan tugas kepala departemen atau kementrian.
Pernah diterapkan setelah Dekrit 5 Juli 1959

Kabinet ditinjau dari susunan personalia kabinet dibandingkan dengan kekuatan politik di Parlemen.
Kabinet Partai : Kabinet yg menteri2nya terdiri dari orang2 berasal dr partai penguasa terbanyak di parlemen (DPR)
Kabinet Koalisi : kabinet yg menteri2nya terdiri dari orang2 yang berasal dari beberapa partai yg secara bersama-sama mengusai suara terbanyak di parlemen.
Kabinet Nasional : suatu kabinet yang menterinya berasal dari seluruh partai yang mempunyao fraksi di parlemen